Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi

Setiap tahun, baik individu maupun entitas atau perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak harus mengajukan laporan pajak penghasilan mereka kepada pemerintah. Sebelum mengajukan SPT PPh, baik individu maupun perusahaan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan terlebih dahulu. SPT PPh individu merupakan dokumen yang harus diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai laporan atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.

Batas Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Batas waktu untuk mengirimkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Namun, jika diperlukan, batas waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 2 bulan dengan mengirimkan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ke KPP atau melalui e-Filing.

Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan PPh

Berikut adalah jenis-jenis Dokumen transfer pricing atau TP Doc.

1. Formulir SPT 1770, yaitu formulir yang dipertuntukan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status sebagai pemilik usaha atau pekerjaan bebas.

2. Formulir SPT 1770 S, yaitu formulir yang dipertuntukan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta, serta yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir SPT 1770 SS, yaitu Formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta, serta yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.

Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi bersama KKP Ashadi dan Rekan

​Kantor Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan ​Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi. Selain itu kami juga menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Konsultan Pajak Cikarang

Konsultan Pajak Cikarang Solusi masalah perpajakan dan keuangan Anda.

0コメント

  • 1000 / 1000