Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan
Mari kita memahami terlebih dahulu apa itu SPT Tahunan. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban. Oleh karena itu, SPT tahunan badan merupakan formulir yang harus diisi oleh perusahaan atau badan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak.
Batas Penyampaian SPT Tahunan Badan
Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui bahwa SPT Tahunan Badan harus dikirimkan paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Wajib Pajak juga memiliki opsi untuk memperpanjang batas waktu pengiriman SPT Tahunan hingga 2 bulan setelah batas waktu pengiriman SPT Tahunan dengan mengirimkan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Persyaratan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan Badan
Formulir SPT 1771 adalah satu-satunya formulir yang digunakan untuk SPT Tahunan Badan. Formulir ini mencakup lampiran I hingga VI yang berisi informasi tentang wajib pajak badan. Selain mengisi lampiran I - VI dalam formulir 1771, Wajib Pajak juga harus melengkapi formulir lampiran khusus 1A - 8A. Lampiran khusus tersebut berisi informasi seperti daftar penyusutan dan amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, serta harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi.
Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan Jasa Pembuatan SPT Tahuan Badan. Selain itu kami juga menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.
0コメント